Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara terus berupaya mengoptimalkan pelayanan informasi publik karena itu berperan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara Achmad Yazid dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di ruang lingkup Pemprov Sumut.
"Semua OPD lingkup Provinsi Sumut harus berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Karena pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik," ujar Achmad Yazid, di Medan, Selasa.
Optimalisasi pelayanan informasi ini, kata dia, dapat diwujudkan melalui beberapa langkah strategis seperti melalui peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia, melalui pelatihan dan pengembangan kapasitas kepada seluruh petugas PPID.
Hal itu, dia menambahkan agar para pemberi informasi tersebut mampu memahami dan menjalankan tugasnya dengan baik.
Selain itu, perangkat daerah harus memanfaatkan teknologi informasi dengan mengembangkan dan memanfaatkan sistem informasi yang terintegrasi sehingga dapat memudahkan pengelolaan dan penyebaran informasi publik.
"Lalu, kolaborasi dan sinergi dengan membangun kerja sama yang baik antar perangkat daerah, serta dengan berbagai pihak terkait untuk mendukung penyediaan informasi yang akurat dan terpercaya," kata dia.
Dia menambahkan pengawasan dan evaluasi dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja PPID di masing-masing perangkat daerah,untuk memastikan pelayanan informasi berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Yazid berharap, melalui Rakor PPID ini dapat meningkatkan kompetensi Sumber Maya Manusia (SDM) yang terlibat dalam pengelolaan informasi serta menjadi sarana untuk saling berbagi pengalaman, ide dan inovasi dalam rangka meningkatkan kinerja PPID.
“Saya juga berharap melalui sinergi dan kerja keras kita bersama, pelayanan informasi publik di Provinsi Sumatera Utara, akan semakin baik dan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Koordinator Substansi Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi (FPPI) Pusat Penerangan (Puspen) Kemendagri Rega Tadeak Hakim menyampaikan, ada beberapa rekomendasi upaya mendorong penguatan kelembagaan PPID dalam pelayanan informasi publik.
“Yaitu pembaharuan SK PLID, sarana dan prasarana, serta SOP pelayanan informasi publik. Serta sosialisasi tugas dan kewenangan PPID kepada seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan pemahaman terkait kewajiban pelayanan informasi publik," ujar dia.