Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama pemerintah daerah berkolaborasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
"Sinergi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha menjadi kunci dalam meningkatkan kesadaran, serta partisipasi masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI," ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumut Kortini JM Sihotang di Medan, Senin.
Kortini mengatakan seperti pendaftaran merek kolektif yang memiliki peran penting dalam memperkuat identitas usaha bersama, serta meningkatkan daya saing produk unggulan daerah.
Untuk itu, Tim Analis Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumut melaksanakan koordinasi dengan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Candi Rejo, Kabupaten Deli Serdang, serta Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
"Dalam pembahasan tersebut, tim difokuskan pada kesiapan bahan sosialisasi, kelengkapan data dukung, serta pemetaan potensi pelaku usaha yang dapat didorong untuk mendaftarkan merek kolektif," tutur dia.
Kortini mengatakan melalui kegiatan tersebut, pihaknya menegaskan komitmennya dalam memperluas jangkauan layanan KI dan membangun kolaborasi berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan daerah.
"Diharapkan upaya itu dapat mempercepat pencapaian target kinerja sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum di bidang KI," ucapnya.
Kemenkum Sumut mencatat total permohonan KI di Sumut sebanyak 57.006 permohonan di antaranya merek 16.417, hak cipta 37.259, indikasi geografis 17, paten 1.576.
Pewarta: M. Sahbainy NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026