Medan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara meminta masyarakat untuk melaporkan jika kartu tanda penduduk (KTP) miliknya disalahgunakan pada pendaftaran bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Siapapun berhak melaporkan jika ada yang merasa dirugikan oleh calon tertentu. Masyarakat yang merasa tidak mendukung tetapi KTP-nya digunakan calon tertentu, dapat melaporkan," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, di Medan, Jumat.
Menurut dia, bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang ingin maju pada Pilkada 2024 harus mengikuti peraturan yang berlaku karena membuat dukungan tanpa sepengetahuan masyarakat yang bersangkutan dan disertai surat dukungan palsu merupakan tindakan kejahatan.
"Masyarakat dapat melaporkan kepada kami untuk diproses lebih lanjut atau melaporkan kepada KPU, PPK," kata dia.
Selama tahapan verifikasi berkas calon perseorangan, kata dia, Bawaslu Sumut berserta jajaran mengintensifkan pengawasan sehingga proses tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sampai saat ini kita belum menemukan dan menerima laporan pelanggaran, karena data masih tertutup di KPU," sebut dia.
Dia berharap selama proses verifikasi administrasi berkas bakal calon dari jalur perseorangan dapat dilakukan secara cermat dan akurat sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan terhadap proses tersebut.
"Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2024. Laporkan kepada kami jika menemukan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi," ujar dia.
Berdasarkan data yang diterima KPU Sumut, ada sejumlah daerah yang menerima syarat bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan verifikasi administrasi berkas.
"Dari 33 kabupaten/kota hanya beberapa daerah yang ada pendaftar dari jalur perseorangan," ujar Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendy.
Robby menjelaskan verifikasi administrasi berkas bakal calon kepala daerah dari jalur perseorangan itu dilakukan oleh KPU di masing-masing wilayah sesuai dengan tahapan yang berlaku.