Medan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara di Kabupaten Tapanuli Selatan sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Sumut Saut Boangmanalu di Medan, Kamis,mengatakan dugaan pelanggaran itu diteruskan oleh Bawaslu Tapanuli Selatan setelah memeriksa sejumlah pihak.
"Terhadap video yang dilakukan oleh camat sudah ditindaklanjuti dengan memanggil pelapor, saksi dan terlapor. Lalu sudah dilakukan rekomendasi dugaan pelanggaran pemilihan terkait undang undang lain yaitu netralitas ASN. Bawaslu Tapanuli sudah merekomendasi ke BKN,' ujar Saut Boangmanalu.
Dia menjelaskan dugaan pelanggaran terhadap camat yang menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon gubernur dan pasangan calon bupati tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tapanuli Selatan
Saut tidak memperincikan pelanggaran dan berapa ASN yang direkomendasi Bawaslu Tapanuli Selatan atas kejadian itu ke BKN.
Saut mengatakan dugaan pelanggaran tersebut hingga saat ini masih ditindaklanjuti oleh jajaran Bawaslu Tapanuli Selatan dan pihak terkait.
"Terrnasuk juga dugaan pelanggaran pidana dari hasil pembahasan kedua Gakkumdu Bawaslu Tapsel, kasus itu sudah dilimpahkan juga ke penyidik Polres Tapanuli Selatan," kata dia.
"Pada Sabtu (9/11) telah dilakukan klarifikasi terhadap pelapor, kemudian di hari Minggu (10/11) Bawaslu Tapanuli Selatan sudah melakukan klarifikasi terhadap 7 terlapor. Kita dari awal telah meminta jajaran untuk memprosesnya dengan transparan," ujar dia.
Sebelumnya, beredar rekaman video diduga sejumlah oknum kepala desa dan camat yang menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon gubernur dan pasangan calon bupati di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari sebelumnya memastikan dugaan pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti secara objektif dan profesional sehingga pesta demokrasi di wilayah ini berjalan dengan lancar.
"Jika memenuhi syarat maka proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan," ujar Aswin.