Tanjung Balai (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, memastikan tidak ada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan yang mendaftar mengikuti Pilkada Kota Tanjung Balai pada 27 November 2024.
Ketua KPU Kota Tanjung Balai, Fitra Ramadhan Panjaitan di Tanjung Balai, Senin, mengatakan sejak dibuka hingga ditutupnya pendaftaran mulai 8 sampai 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, pihaknya tidak ada menerima satu pun pasangan calon yang mendaftar dari jalur perseorangan.
"Pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah jalur perseorangan sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 sudah dibuka dan resmi ditutup sesuai jadwal. Namun tidak ada yang mendaftar," katanya.
Menurut Fitra, walau tidak ada yang mendaftar dari jalur perseorangan, tidak ada perpanjangan waktu atau membuka pendaftaran ulang kembali.
"Sesuai PKPU, tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran atau membuka ulang pendaftaran bagi paslon dari jalur perseorangan," kata Fitra Ramadhan Panjaitan.
Sementara KPU Sumatera Utara menyatakan tidak ada bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024 yang menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal.
"Untuk Pilkada Sumut, tidak ada yang menyerahkan persyaratan. Namun untuk Pilkada kabupaten dan kota ada sejumlah daerah yakni Kabupaten Dairi, Tapanuli Selatan, Langkat, Humbang Husundutan, Nias Utara, Karo, Toba, Padang Lawas, Kota Binjai, dan Pematang Siantar," kata Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy.
Selama tahapan pendaftaran, kata dia, KPU Provinsi Sumut telah menggencarkan sosialisasi tahapan pilkada di seluruh wilayah setempat.
Syarat bakal pasangan calon perseorangan pada Pilkada Sumut 2024 harus mendapatkan 814.046 dukungan atau 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tepat (DPT) Sumatera Utara pada Pemilu 2024, yakni sebesar 10.853.940 orang.
"Syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan itu sesuai dengan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujarnya.
KPU pastikan Pilkada Kota Tanjung Balai tanpa calon perseorangan
Selasa, 14 Mei 2024 2:51 WIB 1991