Langkat (ANTARA) - Kepolisian Resor Langkat, terus melakukan "perang" melawan pelaku narkoba tak mengenal waktu, dalam kurun hanya tiga hari, Satres Narkoba Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya. Tiga kasus berhasil diungkap, empat tersangka diamankan, dan belasan gram sabu serta ekstasi tak sempat beredar di masyarakat,
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyampaikan hal itu kepada Antara, Senin.
David Triyo Prasojo menyampaikan bahwa ketiga pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja cepat dan sinergi di lapangan.
Penangkapan pertama terjadi pada Selasa malam, (29/4) di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura. Seorang pria berinisial SS, (52) diamankan dengan lima bungkus ganja seberat total 10,98 gram. Barang bukti lain berupa botol minuman dan uang tunai turut disita.
Tak sampai 24 jam kemudian, Rabu (30/4) giliran Desa Secanggang yang jadi lokasi pengungkapan berikutnya. Pria berinisial M (43) ditemukan menyimpan 13 bungkus sabu dengan berat bruto 3,64 gram. Selain sabu, polisi juga menyita dompet, plastik klip kosong, uang tunai, serta alat hisap yang terbuat dari pipet.
Kasus ketiga terungkap pada Kamis dini hari, (1/5) dua pria berinisial BS (35) dan A (41) diringkus di Jalan Medan–Banda Aceh, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 4,85 gram, 10 butir pil ekstasi, dua unit ponsel, sebuah kotak rokok, dan satu sepeda motor yang digunakan untuk mobilisasi.
David juga menegaskan Langkat bukan tempat bagi peredaran narkoba. Kami hadir untuk mencegah, menindak, dan mengamankan generasi muda dari ancaman zat berbahaya ini. Tapi kami tidak bisa sendiri. Dukungan masyarakat adalah kunci.
Sementara itu Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma membenarkan pada hari Kamis tanggal (1/5) sekira pukul 21.00 WIB, Polsek Padang Tualang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Masagus bersama dengan warga ada mengamankan diduga pelaku kejahatan narkoba berinisial MM (40) warga Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang dan HS (19) warga Desa Sei Musam Kecamatan Batang Serangan dilokasi kejadian yang dijadikan tempat mengedarkan narkoba di Lingkungan III Sido Sari Dalam Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Dari kedua pelaku kejahatan narkoba petugas mengamankan barang bukti berupa empar bungkus plastik klip bening berisikan diduga sabu sebanyak 5,56 gram sabu, 74 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan sabu, dua bungkus kosong plastik klip bening ukuran besar, tas selendang warna hitam, timbangan elektrik, dua handphone, tikar plastik dan uang sebanyak Rp 789.000.
Diakui oleh kedua pelaku bahwasanya barang tersebut adalah miliknya, dan dijelaskan penangkapan tersebut berkat informasi dari peran aktif dari warga masyarakat, ujar Kasi Humas.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dikirim ke Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya, sebelumnya dan selanjutnya Polsek Padang Tualang sudah melakukan penangkapan pelaku kejahatan Narkoba di beberapa tempat Wilkum Polsek Padang Tualang sesuai dengan komitmen Polres Langkat bertindak tegas dan memerangi kejahatan Narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa, tambahnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen warga untuk terus proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Karena menjaga lingkungan tetap aman bukan hanya tugas Kepolisian, tapi tanggung jawab bersama.