Medan (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara Agung Krisna menyatakan pihaknya memastikan pelayanan kepada masyarakat telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP).
"SOP bukanlah hiasan dinding, dibingkai dengan rapi, tetapi standar itu untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai dengan standar pelayanan," ujar Agung di Medan, Selasa.
Dia melanjutkan oleh karena itu pihaknya mengundang lima unsur masyarakat yakni Ombudsman RI Perwakilan Sumut, akademisi diwakili wakil rektor UISU, forum pemerhati pemasyarakatan, perwakilan masyarakat dan kejaksaan untuk penetapan SOP tersebut.
"Dalam penetapan SOP pelayanan tersebut diharapkan akan menjadi penyemangat dalam mengawasi kinerja kami, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Agung.
Dikatakannya, pelayanan publik merupakan rangka pemenuhan kebutuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa serta pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara.
Hal ini mendasari masih rendahnya kepatuhan standar pelayanan mengakibatkan berbagai jenis maladministrasi di instansi pelayanan publik, misalnya, ketidakjelasan prosedur, ketidakpastian jangka waktu layanan, pungli, korupsi, ketidakpastian layanan perijinan investasi dan lainnya.
Sehingga kepercayaan publik terhadap aparatur dan pemerintah menurun yang berpotensi mengarah pada apatisme publik.
"Melihat hal ini, untuk menekan terjadinya maladministrasi, menekan terjadinya pungli dan menekan perlakuan yang tidak baik terhadap pengguna layanan maka mengundang lima unsur itu untuk mengawasi kinerja," ucap Agung.
Kanwil Kemenkumham Sumut: Standar pelayanan sesuai SOP
Rabu, 8 Mei 2024 11:54 WIB 2676