Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution menyatakan penghapusan parkir konvensional atau manual tidak tepat karena terbukti banyak menimbulkan masalah.
"Kebijakan tersebut berlebihan karena banyak menimbulkan masalah, dan merugikan banyak pihak akibat potensi PAD (pendapatan asli daerah) menjadi hilang," ucap Edwin di Medan, Senin (29/4).
Selain potensi PAD retribusi parkir di tepi jalan umum hilang, lanjut dia, belum lagi para juru parkir menjadi pengangguran akibat dituding melakukan pungutan liar.
Legislator ini mengharapkan masalah parkir tersebut segera diselesaikan dengan evaluasi kebijakan, karena para anggota dewan tidak setuju potensi PAD dari retribusi parkir hilang dan petugas parkir menjadi pengangguran.
Dinas Perhubungan Kota Medan, Sumatera Utara menggratiskan retribusi parkir tepi jalan umum lewat pengutipan parkir konvensional atau manual sejak 2 April 2024.
"Kita prihatin razia dan penangkapan, bahkan dihadapkan proses hukum kepada para juru parkir. Padahal mereka ini hanya memenuhi kebutuhan keluarga, dan bukan melakukan tindak kejahatan. Mereka juga siap menggali potensi PAD, " terang Edwin.
Tim terpadu Pemkot Medan, Sumatera Utara menggencarkan razia pungutan liar sejumlah lokasi parkir konvensional yang digratiskan di wilayah Kota Medan.
Koordinator Lapangan E-Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan Y Lasse mengaku aksi ini guna memastikan penerapan pembayaran nontunai di lokasi e-parking (parkir elektronik).
"Untuk penertiban kali ini, kita beraksi di dua titik lokasi, yakni di seputaran Jalan Iskandar Muda dan Jalan MT Haryono," katanya.