Tapanuli Utara (ANTARA) - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memfasilitasi kegiatan penyuluhan hukum bagi warga binaan akan pemahaman atas hak sebagai tersangka dan hak sebagai terdakwa.
Materi penyuluhan hukum disampaikan oleh Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 Tapanuli Utara didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus dan Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Jonias B Pakpahan di Aula Rutan Tarutung.
"Penyuluhan hukum ini diharapkan mampu mewujudkan budaya hukum bagi warga binaan dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, taat terhadap hukum," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Ismet Sitorus, Kamis (28/3).
Sementara itu, Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 Tapanuli Utara yang menurunkan Trijan Agustinus selaku narasumber menyampaikan materi tentang hak tersangka dan terdakwa selama proses penyidikan sampai dengan proses persidangan dalam agenda yang diikuti oleh 82 orang tahanan.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi interaktif tanya jawab antara warga binaan dan pemateri seputar permasalahan hukum yang mereka alami.
Rutan Tarutung fasilitasi penyuluhan hukum akan hak tersangka dan terdakwa
Kamis, 28 Maret 2024 20:17 WIB 1857