Medan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara mencatat sebanyak 90 petugas Bawaslu jatuh sakit dan empat orang di antaranya meninggal dunia usai menjalankan tugas pada Pemilihan Umum 2024.
"Berdasarkan laporan yang diterima, petugas Bawaslu pascapemungutan suara Pemilu 2024 banyak yang mengalami sakit maupun meninggal dunia, 90 jatuh sakit dan empat orang meninggal dunia," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, di Medan, Kamis.
Dia merincikan petugas Bawaslu tersebut terdiri dari pengawas tempat pemungutan suara (TPS), panitia pengawas pemilu kecamatan, panitia pengawas pemilu kelurahan/desa, dan sejumlah Staff Bawaslu.
"Empat petugas itu terdiri dari tiga pengawas tempat pemungutan suara dan satu panitia pengawas pemilu kecamatan serta yang lainnya mengalami sakit berbagai macam," kata dia.
Dari total 90 tersebut, dia melanjutkan, sebanyak 70 orang harus mendapatkan perawatan medis rawat jalan, 14 orang rawat inap dan 6 orang lainnya mengalami kecelakaan.
"Jumlah tersebut tersebar disejumlah kabupaten/kota, didomimasi di Kabupaten Simalungun, Asahan. Lalu disusul Labuhanbatu Selatan, Deliserdang, Samosir dan yang lainya," sebutnya.
Dalam hal itu, dikatakannya, para petugas tersebut akan diupayakan untuk mendapatkan bantuan atau santunan setelah menjalankannya tugas selama Pemilu 2024.
"Masih kita komunikasikan, semoga yaa," ujarnya.
Pada Pemilu 2024, Bawaslu Sumut merekrut sebanyak 45.875 pengawas tempat pemungutan suara (TPS) atau sesuai dengan jumlah TPS yang tersebar di 33 kabupaten/kota.
Badan Pengawas Pemilu RI telah menyiapkan santunan bagi panitia pengawas Pemilu yang meninggal dunia saat bekerja selama tahapan Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menjelaskan, pemberian santunan merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis (Juknis) pemberian santunan kecelakaan kerja badan a d Hoc .
“Dalam pemberian santunan itu Bawaslu sudah menguarkan Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang pemberian santunan kecelakaan kerja bagi Pengawas Pemilu ad hoc , karena yang permanen sudah ada, ya berlaku ke kami semua mulai dari Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Herwy