Madina (ANTARA) - Personil Polres Mandailing Natal (Madina) mengamankan dua unit alat berat jenis ekscavator dan satu unit mesin dongfeng dari lokasi pertambangan emas tanpa izin yang ada di Kecamatan Kotanopan.
Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan setelah Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Arie Sofandi Paloh SH SIK bersama para pejabat utama dan jajaran Polsek Kotanopan melakukan penertiban lokasi tambang di daerah aliran sungai Batang Gadis yang ada di Desa Sabadolok dan Desa Hutarimbaru pada Senin (5/2) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh dalam keterangannya yang diterima ANTARA, Selasa (5/4) menyampaikan, dalam penertiban itu, dari lokasi polisi hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekscavator merek Hitachi warna kuning dan orange serta satu unit mesin dongfeng.
Sementara pemilik alat berat, pekerja maupun pelaku tambang belum berhasil ditangkap karena saat operasi itu tidak ada di lokasi.
"Pada saat kita mendatangi lokasi tidak ada aktifitas di lokasi. Bahkan pelaku juga tidak ada ditemukan di lokasi penambangan, hanya ditemukan alat berat dan mesin domfeng saja," katanya.
Meskipun begitu, Arie menjelaskan kedepan pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus itu, apalagi kasus pertambangan emas tanpa izin ini sudah menjadi atensi Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi.
"Karena tidak ditemukan pelaku penambangan, kita mengamankan barang bukti dan saat ini sudah berada di Mapolres Madina.Terkait pelaku, pemilik alat berat, pemilik lahan dan siapa pengusahanya masih dalam proses lidik," jelasnya.
Arie menegaskan, penertiban lokasi pertambangan emas tanpa izin ini juga sesuai dengan surat perintah nomor: Sprin/408/III/HUK.6.6/2024 tertanggal 4 Maret.
"Ada laporan dari masyarakat bahwasanya tambang ilegal di DAS sungai Batang Gadis kembali beroperasi. Sesuai pernyataan saya, itu langsung saya tindak apabila masih berani beroperasi," ungkap dia.