Simalungun (ANTARA) - Tersangka penganiayaan di Kabupaten Simalungun, BSN (43) dibekuk personel Reskrim Kepolisian Resort Simalungun di kediamannya pada 29 Februari 2024.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, Sabtu (2/3) menyebut, tersangka BSN kabur setelah menganiaya korban Tomu Nainggolan (48) pada 7 Februari 2024.
Korban, warga Nagori Laras II Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dianiaya di tempat usahanya di Jalan Akasia Raya Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Korban mengalami luka di bagian kepala dan hidung. Istri korban Reni Klara Sidauruk (46) membawa korban ke RSU Djasamen Saragih di Kota Pematangsiantar untuk perawatan.
Penganiayaan itu dilakukan tersangka karena emosi diajak berantam korban ke suatu tempat.
Untuk diketahui, istri tersangka punya utang uang sebanyak Rp 10 juta kepada istri korban dan belum dilunasi sampai peristiwa penganiayaan.
Sedangkan penangkapan tersangka atas laporan warga sekitar yang menyebutkan tersangka telah pulang ke rumahnya.