Tanjungbalai (ANTARA) - DPRD Kota Tanjung Balai merekomendasikan agar wali kota menonaktifkan sementara Direktur Utama (Dirut) RSUD Dr.Tengku Mansyur buntut dari kasus meninggalnya pasien anak usia 5 bulan pada Sabtu (17/2/3024),
Penonaktifan sementara Dirut RSUD, Tengku Mestika Mayang diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara pihak keluarga pasien didampingi penasihat hukum, Keluarga Besar Pemuda Anti Diskriminasi Sosial (KB-PADS) dan pihak RSUD, yang digelar DPRD Tanjung Balai, Kamis (29/2).
RDP lintas Komisi bersama pihak-pihak terkait dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Surya Darma AR dan dihadiri dua anggota dewan lainnya yakni Syahrial Bakti (Wakil ketua) dan Teddy Erwin, Asisten I Pemkot Tanjung Balai Abu Hanifah, Inspektur Daerah Fitra Hadi, dan KTU RSUD Dr.Tengku Mansyur, Andrew Sitorus.
Setelah mendengar tanggapan dari berbagai pihak tentang kronologis pasien mulai masuk ruang IGD hingga meninggal di ruang rawat inap anak, dan apa yang sedang dilakukan Pemkot Tanjung Balai, Wakil Ketua DPRD Syahrial Bakti berpendapat bahwa Dirut RSUD Tengku Mestika Mayang harus dinonaktifkan.
"Agar yang bersangkutan fokus dalam pemeriksaan dan mengantisipasi adanya intervensi, serta timbulnya persoalan baru, maka kami minta Wali Kota menonaktifkan sementara Dirut RSUD," kata Syahrial Bakti.
Menurut Syahrial, jika nantinya setelah pemeriksaan Tengku Mestika Mayang terbukti tidak bersalah, ia akan diaktifkan kembali sebagai direktur. Namun, jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan harus ditindak sesuai peraturan berlaku.
Senada disampaikan Anggota DPRD Teddy Erwin. Ia ingin direktur RSUD dinonaktifkan agar pemeriksaan oleh Tim yang ditugaskan Wali Kota Tanjung Balai dapat berjalan dengan mudah.
"Untuk lebih efektif dalam investigasi, direktur dinonaktifkan dahulu supaya gampang dalam pemeriksaannya," ujar Teddy.
Teddy menyatakan bahwa pelayanan RSUD Dr.Tengku Mansyur tersebut sudah lama semerawut dan selalu dikeluhkan pasien. Keadaan itu telah berulang kali disampaikan kepada Wali Kota, bahkan disarankan segera melakukan "cuci gudang" supaya pelayanan baik.
"Waktu saya masih dekat dengan Wali Kota, berulang kali saya sarankan agar beliau membersihkan rumah sakit. Sekarang kami tidak dekat lagi, takut. Menurut saya beliau nggak mau baik. Ini (nggak baik) versi saya, versi yang lain silakan dengan versinya masing-masing," kata Teddy.
Sementara itu, Asisten I Pemkot Tanjung Balai Abu Hanifah mengusulkan penonaktifan Tengku Mestika Mayang dari jabatan Dirut RSUD Dr.Tengku Mansyur bersifat sementara.
"Kami minta penonaktifan ini sementara. Jika kesimpulan Tim nanti Dirut tidak bersalah, maka beliau diaktifkan kembali menduduki jabatannya," ujar Abu Hanifah.
Di penghujung RDP, Wakil Ketua DPRD Surya Darma AR kembali menegaskan bahwa forum tersebut memutuskan rekomendasi bahwa Wali Kota harus segera menonaktifkan Direktur RSUD.
"Kita sepakat bahwa forum ini meminta Wali Kota menonaktifkan sementara Dirut RSUD. Secara administrasi, secepatnya rekomendasi penonaktifan segera kami (DPRD) disampaikan kepada Wali Kota Tanjung Balai," kata Surya mengetok palu dan menutup rapat.
DPRD Tanjung Balai rekomendasi Wali Kota nonaktifkan sementara direktur RSUD
Jumat, 1 Maret 2024 1:05 WIB 2941