Medan (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara(Sumut) tidak menemukan pelanggaran terkait rekaman suara ajakan memilih salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 yang diduga dilakukan pejabat Kabupaten Batubara.
"Hasil dari penelusuran Bawaslu Batubara dengan meminta klarifikasi sejumlah pejabat Kabupaten Batubara menyimpulkan tidak ada kemiripan suara dari pejabat Kabupaten Batubara dalam rekaman suara itu," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu, di Medan, Selasa.
Saut Boangmanalu menjelaskan sejumlah pejabat Kabupaten Batubara yang diduga berada dalam rekaman suara itu sudah datang ke kantor Bawaslu Batubara untuk dimintai keterangan dan memastikan suara tersebut secara langsung.
"Dalam analisa Bawaslu Batubara dan kajian mereka, tidak ada kemiripan dengan suara para pejabat itu, yang dicantumkan dalam stiker audio. Jadi, tidak ada ditemukan kemiripan sama sekali," kata Saut.
Namun, kendati demikian, pihaknya terus melakukan penelusuran terkait rekaman suara ajakan memilih salah satu pasang calon presiden dan wakil presiden 2024 tersebut.