Langkat (ANTARA) - Pihak Polres bersama dengan pemangku kepentingan di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara berupaya mempercepat mewujudkan percepatan swasembada pangan dengan komoditas utamanya jagung di daerah tersebut.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo di Stabat, Senin, menjelaskan pihaknya bersama pemangku kepentingan, Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan jajarannya menggelar rapat koordinasi untuk pelaksanaan program swasembada pangan tersebut.
Kapolres menekankan pentingnya implementasi pola tumpang sari sebagai solusi efektif untuk memanfaatkan lahan yang belum menghasilkan (TBM), lahan replanting, dan lahan kosong. Pola ini melibatkan penanaman jagung di antara tanaman perkebunan seperti kelapa sawit, karet, dan kelapa.
"Dengan memanfaatkan lahan-lahan yang ada, kita tidak hanya mendukung ketahanan pangan nasional tetapi juga memberikan nilai ekonomi lebih bagi masyarakat dan perusahaan pengelola," ujarnya.
Kegiatan ini akan dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN), perusahaan swasta, dan perseorangan. Modal seperti bibit, pupuk, dan peralatan akan menjadi tanggung jawab pemilik lahan.
Polri akan memastikan bahwa hasil panen jagung akan dibeli oleh Bulog dengan harga sesuai pasar. Penandatanganan MoU antara pemangku kepentingan dijadwalkan pada Januari 2025.
Lahan yang digunakan tidak termasuk kawasan hutan lindung, lahan eksisting jagung, atau lahan yang sudah dialokasikan untuk penanaman padi gogo.
Kapolres Langkat juga menyampaikan bahwa program ini tidak hanya berdampak pada sektor pertanian tetapi juga mendorong stabilitas ekonomi lokal. "Kami berkomitmen memastikan kegiatan ini berjalan lancar, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi semua pihak," tegasnya.
Dengan sinergi yang kuat antara Polri, pemerintah, dan pelaku usaha, percepatan swasembada jagung melalui pola tumpang sari ini diharapkan mampu mendukung visi Indonesia Emas 2045 melalui ketahanan pangan yang kokoh.
Rencana implementasi mulai digarap pada awal tahun 2025, dengan harapan hasil pertama panen jagung akan menjadi