"Kami temukan ada yang sudah kadaluarsa, itu sudah dipisahkan dan telah dimusnahkan oleh pemiliknya," kata Martin.
BBPOM Sumut mengimbau kepada para pelaku usaha makanan maupun minuman agar jangan hanya mengharapkan keuntungan semata, karena yang terpenting adalah melindungi konsumen dengan produk yang legal serta memenuhi syarat untuk kesehatan.
"Kepada masyarakat menjelang Natal dan tahun baru ini juga kami imbau agar memilih produk pangan dengan cerdas," ucap Martin.
Dia meminta khusus kepada penyedia jasa parsel makanan atau minuman agar masa kadaluarsa produk tidak hanya sampai 25 Desember 2023, melainkan minimal harus sampai pertengahan Januari 2024.
"Karena yang merayakan Natal itu jarang membuka parsel waktu Natal, biasanya pada tahun baru. Untuk itu, kami berharap masa kadaluarsa minimal sampai pertengahan Januari 2024," katanya.