Medan (ANTARA) - Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara menyatakan, harga cabai merah di wilayahnya secara kumulatif mengalami inflasi 50,03 persen pada tahun 2023 sejak Januari sampai November.
"Cabai merah menjadi komoditas yang memberikan andil terbesar untuk inflasi nyaris di semua kota IHK (indeks harga konsumen-red) Sumut," ujar Kepala BPS Sumut Nurul Hasanudin di Medan, Jumat.
Nurul melanjutkan, hal itu perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah apalagi kini sudah memasuki Desember 2023, di mana harga berbagai komoditas berpotensi meningkat.
Kenaikan harga cabai merah menyumbangkan andil terbesar yakni 0,31 persen untuk inflasi bulan ke bulan (month to month) Sumut pada November 2023 yaitu 0,45 persen.
Pada bulan tersebut, harga cabai merah berpengaruh besar terhadap inflasi di lima kota IHK Sumut secara bulanan.
Di Gungsitoli, harga cabai merah berandil 0,86 persen terhadap inflasi (0,69 persen), di Sibolga berandil 0,65 persen (dari deflasi -0,19 persen), Pematangsiantar berandil 0,40 persen (inflasi 0,37 persen), Medan berandil 0,28 persen (dari inflasi 0,49 persen) dan Padangsidimpuan berandil 0,24 persen (dari inflasi 0,01 persen).
Dan, bukan cuma secara "month to month", cabai merah juga berdampak signifikan terhadap inflasi "year on year" atau tahun ke tahun Sumut pada November 2023 dengan andil 0,43 persen, di bawah komoditas dengan pengaruh inflasi terbesar pada periode itu yakni beras (0,70 persen).
"Harga cabai merah ini juga memengaruhi inflasi nasional," kata Nurul.
Di tingkat nasional, cabai merah berandil terbanyak yakni 0,16 persen untuk inflasi bulan ke bulan Indonesia pada November 2023 yaitu 0,38 persen.
Berdasarkan panel harga Badan Pangan Nasional, harga rata-rata cabai merah di Sumatera Utara pada Jumat (1/12) mencapai 58 ribu per kilogram.
Adapun pada seminggu terakhir, harga rata-rata cabai merah itu berada di kisaran Rp57.170-Rp58.930 per kilogram.
Harga tersebut sedikit di atas harga acuan penjualan cabai merah di tingkat konsumen yakni Rp40 ribu-Rp57 ribu per kilogram yang diatur pemerintah dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022.