Tersangka yakni LDS dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian.
"Tersangka diserahkan pihak keluarganya ke Mapolres Toba, Minggu (26/11) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, di Mapolda Sumut, Senin.
Agung menyebutkan Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian, dan status LDS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda Sumut selama 20 hari ke depan.
"Penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi dan menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk membuat video ujaran kebencian tersebut," ucapnya.
Agung mengatakan tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sabtu (25/11/), sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat," katanya.
Menurut Kapolda, tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama lima tahun.
"Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana," kata Agung.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.