Tersangka yakni LDS dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian.
"Tersangka diserahkan pihak keluarganya ke Mapolres Toba, Minggu (26/11) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, di Mapolda Sumut, Senin.
Agung menyebutkan Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian, dan status LDS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda Sumut selama 20 hari ke depan.
"Penyidik juga telah memeriksa lima orang saksi dan menyita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk membuat video ujaran kebencian tersebut," ucapnya.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026