Kota Sibolga (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kota Sibolga, M Yusuf Batubara, benarkan proses pencairan dana program pemulihan ekonomi (PEN) tidak harus melalui persetujuan DPRD.
Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Daerah Kota Sibolga, M Yusuf Batubara, saat dikonfirmasi Senin (27/11), menjawab informasi terkait tuduhan adanya gratifikasi dalam pembangunan pasar ikan modern Sibolga.
Pelurusan informasi itu dilakukan guna mencegah terjadinya persepsi yang salah di tengah-tengah masyarakat terkait dengan pembangunan pasar ikan modern Sibolga tersebut.
"Penganggaran dana PEN oleh Pemkot Sibolga, pada prinsipnya tidak harus melalui persetujuan DPRD Sibolga. Pemkot Sibolga cukup melaporkan program PEN ke DPRD Sibolga sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Yusuf.
Lanjutnya, begitu pula proses pencairannya, tidak ada mekanisme yang mengatur harus melalui persetujuan DPRD. Karena program PEN tujuannya sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat, khususnya di Kota Sibolga.
Pelaksanaan dan penganggaran PEN Sibolga tersebut sepenuhnya murni digunakan untuk mendukung program PEN di Kota Sibolga.
“Jadi, tuduhan atas dugaan gratifikasi itu tidak benar. Dan ini kami sampaikan sebagaimana yang kami ketahui, sehingga masyarakat tidak salah persepsi," ungkapnya.