Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkot Sibolga, Rahmat Tarihoran mengakui, bahwa proses pencairan dana PEN Sibolga murni dilakukan oleh Pemkot Sibolga tanpa harus melalui persetujuan DPRD Sibolga.
"Sekalipun dalam proses pencairannya (Dana PEN), ada tahapan yang harus dilalui oleh Pemkot Sibolga selaku penerima. Begitu juga, ada proses pembayaran atau pengembalian yang menjadi beban Pemkot Sibolga," kata Rahmat.
Sementara itu, Kepala Bappeda Sibolga, Juneidi Tanjung, menyampaikan mengenai mekanisme dan persyaratan pengajuan dana PEN hingga sampai pada proses pencairannya.
"Mekanisme dan persyaratannya, berawal dari penyampaian pengajuan permohonan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku lembaga keuangan non bank yang dibawahi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI oleh Pemkot Sibolga pada 22 Oktober 2021," ujar Junei
Menurutnya, dalam penyampaian pengajuan tersebut, Pemkot Sibolga harus melengkapi sejumlah persyaratan sebagai mekanisme pengusulan, di antaranya salinan berita acara pelantikan kepala daerah (KDh), surat komitmen wali kota untuk melaksanakan paket kebijakan kota mendukung PEN, surat pernyataan kesediaan wali kota untuk membayar kembali pinjaman PEN, paket kebijakan yang harus diselesaikan oleh kota dalam kurun waktu yang ditentukan, dan kerangka acuan kegiatan.
Pada TA 2022, Pemkot Sibolga berhasil mendapatkan dana PEN sebesar Rp89 miliar yang diperuntukkan untuk membangun pasar ikan modern sebesar Rp24 miliar, objek wisata Pelabuhan Lama yang terintegrasi dengan Pantai Ujung Sibolga sebesar Rp29,5 miliar, dan pembangunan infrastruktur lainnya, seperti jalan, parit, dan lain-lain sekitar Rp33 miliar.
“Tidak ada rapat atau pertemuan atau keputusan yang dilakukan DPRD Sibolga atas semua persyaratan pengajuan permohonan PEN tersebut,” pungkasnya.