Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengadakan sosialisasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Sistem Kerja Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan.
Sosialisasi itu bertempat di aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Sumut.
"Petugas pemasyarakatan wajib memiliki kompetensi dalam melaksanakan langkah-langkah strategis pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta menjaga kondisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam keadaan teratur, aman, dan tenteram," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut Mhd Jahari Sitepu, diwakili Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut Yan Wely Wiguna, dalam keterangan, Jumat.
Yan menyebutkan demi terwujudnya hal tersebut maka diterbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
"Saya berharap dengan adanya kegiatan ini kita bisa menyamakan persepsi terkait penempatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan beserta tugas dan fungsinya pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan," ucapnya.