Sementara hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan berterus terang atas tindakannya di pengadilan, kata dia.
Setelah membacakan nota tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan yang dibacakan terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap pada 6 Juli 2023 aparat Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Meteorologi VI, Desa Tembung Kecamatan, Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di tempat terdakwa dan ditemukan berupa barang bukti sabu satu kilogram.
Kemudian, kata Trian, dilakukan pengembangan dan ditangkap Andhi (berkas terpisah) dengan barang bukti delapan kilogram sabu, 115,03 gram ganja, dan lima butir pil ekstasi.