Langkat (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menangkap dua orang laki-laki diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai, dengan barang bukti 3,18 gram siap edar.
Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, di Stabat, Selasa.
Rudi menyampaikan kedua pengedar itu berinisial DS (31) warga Dusun III Desa Berdikari Stabat Lama Kecamatan Stabat dan ES (41) warga yang sama dengan tersangka DS.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa ada di Dusun I Pasar 4 Desa Suka Jadi Kecamatan Hinai, yang selalu mengedarkan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat, maka dilakukan penangkapan terhadap keduanya.
Dari penangkapan itu diamankan barang bukti berupa 20 buah plastik klip bening kecil yang didalamnya diduga terdapat narkotika jenis Sabu dengan brutto 3,18 gram, tiga plastik bening kosong, satu buah sekop, satu handphone merk Oppo berwarna hitam, satu HP merk Vivo berwarna merah, dua plastik klip bening besar kosong.
Kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Langkat, mereka sudah kita tahan di Mapolres Langkat.