Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran menangkap sebanyak 131 tersangka dalam kasus narkoba selama sepekan pada 9-16 Desember 2024.
"Dari 131 tersangka itu, 101 merupakan pria dan 30 wanita yang terlibat dalam berbagai jaringan narkotika di wilayah ini," ujar Kepala Polda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto di Medan, Senin.
Dari penangkapan ratusan tersangka tersebut, pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,93 kilogram, ganja seberat 6,74 kilogram, 15 batang pohon ganja, serta 255 butir pil ekstasi.
Selain itu, Polda Sumut juga menyita berbagai barang bukti lainnya, seperti 11 unit sepeda motor, 4 unit mobil, uang tunai, 50 unit ponsel atau tablet, 17 unit timbangan digital, dan 9 unit alat hisap bong.
"Saya memberikan apresiasi terhadap kinerja personel dalam pemberantasan narkoba di wilayah ini," kata dia.
Menurutnya, penindakan ini merupakan komitmen kuat Polda Sumut dalam rangka memutuskan rantai jaringan peredaran narkoba tersebut, baik tingkat lokal maupun nasional.
Sebab, Polda Sumut tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku baik bandar, pengedar maupun pemakai di wilayah beribu Kota Medan ini dalam pemberantasan narkoba.
Kapolda mengatakan pengungkapan ini tidak hanya fokus pada penindakan, tapi juga bertujuan untuk mencegah peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami memastikan bahwa setiap pelaku, baik pengguna, pengedar, maupun bandar, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, polisi terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih besar,” ucap Whisnu.
Ia mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui kerja sama aktif dengan aparat kepolisian.
Dengan sinergi yang kuat, Sumatera Utara diharapkan dapat terbebas dari ancaman narkotika dan menciptakan lingkungan yang lebih aman serta sehat bagi masyarakat.