Batubara (ANTARA) - Kepolisian Resor Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar pada Senin (25/11). Operasi ini berujung pada penangkapan tiga tersangka serta penyitaan barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu dan 15.000 butir pil ekstasi dengan berat total 6 kilogram.
Penangkapan dilakukan di Jalinsum Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Para tersangka yang diamankan adalah M (47), wiraswasta asal Aceh Timur; TR (28), buruh harian lepas dari Aceh Tamiang; serta CW (42), seorang pekerja swasta juga dari Aceh Tamiang. Barang bukti ditemukan di dalam dua tas ransel yang dibawa oleh M dan TR saat hendak melakukan transaksi.
Hasil interogasi awal mengungkap keterlibatan CW, yang kemudian ditangkap di Aceh Tamiang dalam pengembangan kasus. Ketiga tersangka kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (12/12/2024) Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, SH, MH, menjelaskan, “Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya tentang aktivitas transaksi narkotika di wilayah ini. Berkat kerja cepat tim, kami berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti yang bernilai miliaran rupiah. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.”
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna memberantas jaringan narkotika di daerah tersebut.