Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara, menuntut 13 tahun penjara terhadap terdakwa Dinasari (54) warga Deli Serdang dalam perkara menjadi kurir satu kilogram narkotika jenis sabu.
"Selain itu, terdakwa Dinasari dikenakan denda Rp2 miliar subsider sembilan bulan penjara," ujar JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail di Pengadilan Negeri Medan, di Medan, Kamis.
Ia mengatakan berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, kata dia, yaitu melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman seberat satu kilogram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," tuturnya.