Jakarta (ANTARA) - Polri mengatakan telah menyelesaikan 36.174 perkara narkotika atau sebesar 84,47 persen dari total 42.824 kasus yang berhasil diungkap sepanjang tahun 2024.
Capaian itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dari puluhan ribu perkara tersebut, kata dia, kepolisian berhasil menyita barang bukti berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, ganja, hingga hasis, yang siap diedarkan dengan estimasi nilai mencapai Rp8,6 triliun.
“Atas keberhasilan mencegah peredaran barang bukti narkoba tersebut, diperkirakan terdapat 40,4 juta jiwa yang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Dikatakan oleh Kapolri, guna mengoptimalkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba yang terus berkembang dengan berbagai modus baru dan melibatkan jaringan internasional, Polri telah menjalin kerja sama atau joint operation dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait baik di dalam maupun di luar negeri.
Dirinya mencatat bahwa ada empat kasus yang menonjol sepanjang tahun 2024. Pertama adalah pengungkapan kasus laboratorium narkotika rahasia (clandestine laboratory) di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang telah beroperasi selama kurang lebih empat bulan.
“Dalam pengungkapan tersebut, berhasil mengamankan sembilan tersangka yang berperan sebagai pengendali, pemodal, peracik, dan pencetak obat keras dengan barang bukti berupa 1 juta butir obat keras yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 2,2 juta jiwa,” ujarnya mengungkapkan.
Kasus kedua adalah pengungkapan narkotika jaringan internasional di Kampung Ambon, Jakarta Barat, pada November lalu. Dalam pengungkapan itu, diamankan satu tersangka dan pengejaran terhadap bandar yang diduga berada di Thailand.
Barang bukti yang disita dalam kasus tersebut, ujar dia, sebanyak 389 kilogram sabu yang berasal dari jaringan internasional Timur Tengah (Afghanistan-Aceh-Jakarta).
“Dengan estimasi nilai Rp800 miliar dan apabila dikonversi, berhasil menyelamatkan 2,2 juta jiwa,” ucapnya.
Kasus ketiga adalah pengungkapan laboratorium narkotika rahasia (clandestine laboratory) di Uluwatu, Bali. Dalam kasus tersebut, Polri menangkap empat tersangka dan menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi DPO.
Selain itu, diamankan barang bukti jutaan butir happy five, 132,9 kilogram hasis dan bahan baku, dan 7.365 catridge pod serta 17 mesin produksi.
“Dengan estimasi nilai Rp1,52 triliun yang apabila dikonversi menyelamatkan 1,4 juta jiwa,” ujarnya.
Kasus terakhir adalah penangkapan DPO warga negara asing (WNA) Ukraina Roman Nazarenko di Thailand atas kaitannya dengan laboratorium ganja hidroponik.
Dalam kasus itu, diamankan barang bukti sebanyak 6.000 gram sabu, 108 gram kokain, 10.181 gram ganja, 485 gram hasis, 684 gram mephedrone, dan 520,032 kilogram prekursor cair ataupun padat dengan estimasi nilai barang bukti Rp. 11,5 M yang apabila dikonversi berhasil menyelamatkan 1,6 juta jiwa.
“Selain melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba, Polri juga terus melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan lain yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolri menegaskan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sepanjang 2024, Polri selesaikan 36.174 perkara narkotika