Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara dan pemecatan dari dinas militer terhadap dua anggota TNI AD, karena terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan kepada para terdakwa, dikurangi masa penahanan,” tegas Hakim Ketua Letnan Kolonel (Letkol) Djunaedi Iskandar di Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (7/8).
Hakim Militer mengatakan perbuatan kedua terdakwa, yakni Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu yang bertugas di Kodim 0204 Deli Serdang, Sumut, terbukti melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
"Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 76C jounto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, jounto Pasal 55 ayat (1) KUHP, jounto Pasal 26 KUHPM,” jelasnya.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," ujar Hakim Militer Letkol Djunaedi.
Majelis menilai tindakan kedua terdakwa telah melampaui batas kewenangan karena melepaskan lima tembakan terhadap korban.
"Penembakan dilakukan terhadap anak yang masih duduk di bangku sekolah. Tindakan itu tidak bisa dikategorikan kelalaian semata," tegas dia.
Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan oditur militer Mayor Tecki Waskito, yang sebelumnya menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
“Terdakwa Darmen Hutabarat dipidana penjara satu tahun enam bulan dan Hendra Manalu dipidana penjara satu tahun, karena terbukti melanggar Pasal 359 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” ujar Tecki.
Tecki menyebutkan kasus ini bermula ketika korban MAF (13), diduga ditembak di bagian dada oleh terdakwa saat sedang berboncengan tiga dengan temannya menggunakan sepeda motor di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Tiga Pekan, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Kedua terdakwa yang saat itu sedang patroli diduga mengejar korban yang dicurigai hendak ikut tawuran, lalu menembakkan senjata api hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat,” tutur Mayor Tecki.
