Medan (ANTARA) - Fadli (45) terdakwa pembunuhan terhadap Janmus Welman Simanjuntak merupakan sopir taksi online di Medan, dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Sumatera Utara.
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Fadli dengan penjara seumur hidup,” ujar JPU Novalita Endang Suryani Siahaan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9).
JPU Novalita menilai terdakwa merupakan warga Jalan Bunga Kardiol Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah Pasal 340 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu,” tegas dia.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (2/10), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya,” kata Hakim Evelyne.
JPU Novalita dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula pada Minggu (23/2) sekitar pukul 15.00 WIB saat terdakwa merencanakan perampokan dengan cara memesan taksi online.
“Saat itu, terdakwa Fadli mempersiapkan satu bilah pisau yang sudah diasah untuk melancarkan aksinya," kata JPU Novalita.
Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa memesan taksi online dengan titik awal Jalan Bunga Pariama, Kecamatan Medan Tuntungan menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.
"Korban menjemput terdakwa menggunakan mobil Toyota Avanza. Saat di perjalanan, terdakwa tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung menggorok leher serta menusuk tubuh korban hingga meninggal dunia," tutur JPU Novalita.
Setelah korban tewas, terdakwa mengendarai mobil milik korban menuju Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan membuang jasad korban di area semak-semak.
Selanjutnya, terdakwa membawa mobil ke sebuah rumah kosong di Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, untuk membersihkan bercak darah di dalam kendaraan.
Terdakwa Fadli kemudian menghubungi seorang pria bernama Halda (DPO) untuk menjual mobil hasil rampokan tersebut dengan harga Rp25 juta. Namun, transaksi batal dilakukan karena mobil masih terdapat bercak darah.
"Tepat pada Senin (24/2) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kepolisian berhasil menangkap terdakwa beserta barang bukti," ujar JPU Novalita.
