Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan A.P. Frianto Naiboho yang menuntut terdakwa hukuman pidana selama seumur hidup.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Kejari Medan A.P. Frianto Naibaho menyebutkan pada 7 April 2023, terdakwa membawa pisau, kemudian pergi naik angkutan kota menuju tempat kos korban di Jalan Sipirok, Padang Bulan, Medan.
"Kemudian korban lari ke kamar, lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan menusuk punggung, dada dan kepala korban berulang kali, kemudian korban lari," katanya.
Singkatnya, setelah itu, terdakwa pulang ke rumah untuk mengantar istri berbelanja. Setelah itu, terdakwa pergi hendak pangkas rambut dan tak lama kemudian petugas polisi pakaian preman meringkus terdakwa.