Tapanuli Selatan (ANTARA) - Keluarga besar korban Borlian Ritonga (58) mengapresiasi Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan di Dusun Hutaraja, Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
"Terima kasih Pak Kapolres, terima kasih Satreskrim. Kasus ini terungkap, pelakunya sudah ditangkap," ujar Abdul Roni Rambe dan Matnur Rambe (45), kerabat korban, saat konferensi pers di Mapolres Tapsel, Senin (4/8).
Keduanya menyebut pengungkapan kasus ini sebagai hasil kerja keras aparat kepolisian yang layak diapresiasi. Pasalnya, sejak awal korban sempat diduga meninggal secara alami, namun keluarga mencurigai adanya kejanggalan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada 25 Februari 2025. Dugaan awal menyebut korban meninggal dunia secara wajar. Namun, setelah dilakukan eksumasi pada 12 April 2025, ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, yang kemudian diperkuat hasil visum dari RS Bhayangkara Polda Sumut.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara dalam keterangannya menjelaskan, penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim akhirnya mengarah pada tersangka berinisial SR (56), yang diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
"Tersangka berhasil diamankan pada 1 Agustus 2025, berdasarkan informasi dari masyarakat," ujar Kapolres.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah mendorong korban hingga terjatuh di belakang rumah, kemudian memukul kepala korban dengan pecahan semen dan mencekiknya menggunakan kain sarung. Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku mengambil perhiasan emas korban seberat 44 gram dari dalam kamar tidur.
Barang bukti yang diamankan meliputi kain sarung hijau bermerek Wadimor, pecahan semen, pakaian korban, dan emas hasil pencurian. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas AKBP Yon Edi Winara.
Polres Tapsel menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain, serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar.
