• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News sumut
Senin, 12 Mei 2025
Antara News sumut
Antara News sumut
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Berita Sumut
    • Asahan
    • Batubara
    • Binjai
    • Dairi
    • Deli Serdang
    • Diskop UMKM Kota Medan
    • Gunungsitoli
    • Humbang Hasundutan
    • Karo
    • Labuhan Batu
    • Labuhanbatu Selatan
    • Labuhanbatu Utara
    • Langkat
    • Madina
    • Medan
    • Nias
    • Nias Barat
    • Nias Selatan
    • Nias Utara
    • Padang Lawas
    • Padang Lawas Utara
    • Padang Sidempuan
    • Pakpak Barat
    • Pematang Siantar
    • Samosir
    • Serdang Bedagai
    • Sibolga
    • Simalungun
    • Tanjung Balai
    • Tapanuli Selatan
    • Tapanuli Tengah
    • Tapanuli Utara
    • Tebing Tinggi
    • Toba
    • Nasional
      • 41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        41 hakim dimutasi dalam rapim Mahkamah Agung Mei 2025, berikut daftarnya

        Sabtu, 10 Mei 2025 23:30

        Hari ini, Presiden Prabowo berikan arahan di rapim TNI-Polri

        Hari ini, Presiden Prabowo berikan arahan di rapim TNI-Polri

        Kamis, 30 Januari 2025 10:40

        Ada usulan serangga jadi lauk MBG, begini reaksi anggota DPR RI

        Ada usulan serangga jadi lauk MBG, begini reaksi anggota DPR RI

        Kamis, 30 Januari 2025 10:31

        Cuaca ekstrem sebabkan 23  pendaratan pesawat di Soetta dialihkan

        Cuaca ekstrem sebabkan 23 pendaratan pesawat di Soetta dialihkan

        Rabu, 29 Januari 2025 17:45

        Kapal perang Prancis dan Australia berlabuh di Lanal Bali, ada apa?

        Kapal perang Prancis dan Australia berlabuh di Lanal Bali, ada apa?

        Rabu, 29 Januari 2025 17:42

    • Regional
      • Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Dinkes: Korban keracunan makanan capai 132 orang

        Rabu, 5 Juni 2024 21:40

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Elfin Elyas sebut perlunya optimalisasi Jalur distribusi wilayah Pantai Barat Sumut

        Rabu, 6 September 2023 20:48

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Bastian Panggabean lantik pengurus DPD IPK Padang Lawas

        Kamis, 19 Januari 2023 21:27

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa  di Singkil, Aceh

        Aktivitas lempeng Indo-Australia akibatkan gempa di Singkil, Aceh

        Senin, 16 Januari 2023 9:28

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        UAH apresiasi pinjaman tanpa bunga di Bukittinggi

        Senin, 17 Oktober 2022 0:30

    • Ekonomi Dan Bisnis
      • Bulog Sumut dapat tambahan beras  20.000 ton dari Aceh

        Bulog Sumut dapat tambahan beras 20.000 ton dari Aceh

        Senin, 12 Mei 2025 18:22

        Harga Emas  Antam pada Senin 12 Mei anjlok Rp23.000 ke angka Rp1,905 juta per gram

        Harga Emas Antam pada Senin 12 Mei anjlok Rp23.000 ke angka Rp1,905 juta per gram

        Senin, 12 Mei 2025 9:26

        KAI Sumut angkut 16.548  penumpang duahari libur panjang Waisak

        KAI Sumut angkut 16.548 penumpang duahari libur panjang Waisak

        Minggu, 11 Mei 2025 10:46

        Emas di Pegadaian Minggu 11 Mei, Antam dan Galeri24 naik, UBS stabil

        Emas di Pegadaian Minggu 11 Mei, Antam dan Galeri24 naik, UBS stabil

        Minggu, 11 Mei 2025 8:31

        HK: 9.245 kendaraan lalui Tol  Indrapura-Kisaran menjelang libur Waisak

        HK: 9.245 kendaraan lalui Tol Indrapura-Kisaran menjelang libur Waisak

        Minggu, 11 Mei 2025 8:23

    • Hukum dan Kriminal
      • Jaksa ajukan banding atas vonis delapan tahun penjara pegawai Bank Mega

        Jaksa ajukan banding atas vonis delapan tahun penjara pegawai Bank Mega

        Senin, 12 Mei 2025 17:47

        Proses hukum tersangka pengunggah meme Prabowo sudah sesuai prosedur

        Proses hukum tersangka pengunggah meme Prabowo sudah sesuai prosedur

        Senin, 12 Mei 2025 9:24

        KSAD keluarkan surat perintah dukung pengamanan kejaksaan

        KSAD keluarkan surat perintah dukung pengamanan kejaksaan

        Minggu, 11 Mei 2025 14:59

        Polrestabes Medan amankan 80  pelaku premanisme

        Polrestabes Medan amankan 80 pelaku premanisme

        Sabtu, 10 Mei 2025 20:50

        Pengirim paket jenazah bayi via ojol di Medan ditangkap, polisi: pelaku abang-adik

        Pengirim paket jenazah bayi via ojol di Medan ditangkap, polisi: pelaku abang-adik

        Sabtu, 10 Mei 2025 18:46

    • Olahraga
      • Bulu Tangkis
      • Futsal
      • Piala Dunia
      • Piala Eropa
      • PSMS
      • Sepakbola
      • Tenis
      • Editorial
          • Artikel
          Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

          Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

          Minggu, 11 Mei 2025 21:15

          Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

          Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

          Sabtu, 26 April 2025 16:37

          Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam   perang tarif

          Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam perang tarif

          Minggu, 13 April 2025 12:02

          Advetorial - Program MBG di Sergai, wujudkan generasi sehat melalui gizi berkualitas

          Advetorial - Program MBG di Sergai, wujudkan generasi sehat melalui gizi berkualitas

          Rabu, 19 Februari 2025 12:18

      • Peristiwa
        • Gempa M5,3 di Madina akibat aktivitas  deformasi batuan lempeng

          Gempa M5,3 di Madina akibat aktivitas deformasi batuan lempeng

          Senin, 12 Mei 2025 12:24

          Polisi selidiki dugaan OTK bakar 13 unit rumah di Mulia

          Polisi selidiki dugaan OTK bakar 13 unit rumah di Mulia

          Minggu, 11 Mei 2025 22:07

          Ahmad Dhani langgar kode etik atas pernyataannya di dua kasus

          Ahmad Dhani langgar kode etik atas pernyataannya di dua kasus

          Rabu, 7 Mei 2025 16:39

          Pakistan tembak jatuh lima jet tempur India

          Pakistan tembak jatuh lima jet tempur India

          Rabu, 7 Mei 2025 14:10

          India serang Pakistan dengan rudal, tiga tewas

          India serang Pakistan dengan rudal, tiga tewas

          Rabu, 7 Mei 2025 14:08

      • Cuaca
        • Cuaca 12 Mei, Hujan ringan diperkirakan guyur sebagian wilayah RI

          Cuaca 12 Mei, Hujan ringan diperkirakan guyur sebagian wilayah RI

          Senin, 12 Mei 2025 9:23

          Sabtu10 Mei, BMKG peringatkan potensi turun hujan di sejumlah kota

          Sabtu10 Mei, BMKG peringatkan potensi turun hujan di sejumlah kota

          Sabtu, 10 Mei 2025 8:20

          Tinggi gelombang di perairan  barat Nias berpotensi capai 2,5 meter

          Tinggi gelombang di perairan barat Nias berpotensi capai 2,5 meter

          Jumat, 9 Mei 2025 22:24

          Kamis 8 Mei, BMKG prakirakan cuaca di kota besar Indonesia umumnya diguyur hujan

          Kamis 8 Mei, BMKG prakirakan cuaca di kota besar Indonesia umumnya diguyur hujan

          Kamis, 8 Mei 2025 8:10

          Rabu 7 Mei, BMKG prakirakiran mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan

          Rabu 7 Mei, BMKG prakirakiran mayoritas wilayah Indonesia diguyur hujan

          Rabu, 7 Mei 2025 8:15

      • Foto
        • Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

          Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

          Rabu, 7 Mei 2025 17:23

          Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

          Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

          Kamis, 17 April 2025 13:05

          Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

          Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

          Kamis, 27 Maret 2025 14:59

          Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

          Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

          Jumat, 28 Februari 2025 14:57

          Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

          Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

          Jumat, 21 Februari 2025 23:03

      • Video
        • Kemenko Polkam gelar rapat Satgas Premanisme di Polda Sumut

          Kemenko Polkam gelar rapat Satgas Premanisme di Polda Sumut

          Sabtu, 10 Mei 2025 22:09

          Polrestabes Medan ungkap 124 kasus narkotika dalam 68 hari

          Polrestabes Medan ungkap 124 kasus narkotika dalam 68 hari

          Kamis, 8 Mei 2025 15:05

          Bobby Nasution tingkatkan layanan PDAM Sumut dengan skema Danantara

          Bobby Nasution tingkatkan layanan PDAM Sumut dengan skema Danantara

          Selasa, 6 Mei 2025 23:04

          Resmikan TPST USU, Bobby harap pengelolaan sampah bernilai ekonomis

          Resmikan TPST USU, Bobby harap pengelolaan sampah bernilai ekonomis

          Selasa, 6 Mei 2025 22:34

          Polda Sumut ungkap pemalsuan dokumen kendaraan bermotor

          Polda Sumut ungkap pemalsuan dokumen kendaraan bermotor

          Senin, 5 Mei 2025 14:54

      Penegakan hukum pencemaran nama baik dan berita bohong dalam kasus media sosial

      Oleh Rusdi Marzuki )*** Senin, 20 November 2023 22:14 WIB 80402

      Penegakan hukum pencemaran nama baik dan berita bohong dalam kasus media sosial

      Rusdi Marzuki, penulis adalah: Program Studi (S3) Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia.

      Medan (ANTARA) - Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena media sosial (medsos) telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat di Indonesia. Media sosial pun telah mengubah cara berkomunikasi, berbagi informasi dan berinteraksi satu sama lain.

      Fenomena ini telah menciptakan peluang besar untuk menyebarkan ide, menghubungkan orang-orang dari berbagai belahan dunia, dan memberikan wadah bagi suara-suara yang sebelumnya terpinggirkan. Namun seiring dengan perkembangan positif ini, medsos juga memunculkan serangkaian tantangan yang berkaitan dengan hukum, terutama dalam konteks hukum pidana.

      Pertama, penggunaan medsos di berbagai negara telah menjadi fenomena yang mempengaruhi cara hukum cyber law diatur. Setiap negara memiliki pendekatan yang berbeda dalam mengatur penggunaan medsos yang mencakup peraturan terkait privasi, keamanan, fitnah dan berbagai aspek hukum lainnya. Pengaturan yang efektif dan seimbang dalam kerangka hukum cyber lawmenjadi sangat penting untuk menjaga keadilan, keamanan dan kebebasan berbicara.

      Kedua, fenomena medsos memiliki implikasi yang signifikan terhadap hukum pidana. Tindak pidana seperti pencemaran nama baik dan hoax (penyebaran informasi palsu) semakin sering terjadi melalui platform medsos. Hal ini pun menghadirkan tantangan baru bagi penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus di media sosial.

      Ketiga, kasus-kasus di media sosial telah mencuat yang terjadi di Indonesia. Kasus-kasus ini sering kali memunculkan pertanyaan tentang sejauh mana penggunaan medsos dapat dianggap sebagai ekspresi bebas berbicara, dan sejauh mana penggunaan medsos harus dianggap tindak pidana. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami bagaimana penggunaan yang ideal dari medsos dapat dijaga agar tidak melanggar hukum dan merugikan pihak-pihak lain.

      Nah, yang menjadi permasalahan bagaimana pengaturan pedoman implementasi yang dikeluarkan Kemenkominfo, Jaksa Agung RI, dan Kapolri atas tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dalam kasus media sosial terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB).

      Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), agar penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat.

      Lalu bagaimana penyidik Polri dalam melakukan penegakan hukum pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dalam kasus media sosial pada Polda Sumatera Utara (Sumut). Peran penyidik dalam kasus ini dimulai dengan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku (terlapor), lalu diproses pemeriksaan dan melakukan pemanggilan saksi-saksi dan saksi ahli terkait dan mengetahui adanya tindak pidana. Hasil proses pemeriksaan terduga pelaku (terlapor) dan saksi-saksi tersebut, penyidik melakukan penyitaan barang bukti.

      Bagaimana pula hambatan dan upaya yang dilakukan penyidik Polda Sumut dalam melakukan penegakan hukum pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dalam kasus media sosial di Provinsi Sumatera Utara.

      Hambatan yang kerap ditemui adalah sumber daya manusia di instansi kepolisian masih terbatas. Kemudian juga dikarenakan penggunaan teknologi dalam melaksanakan penyidikan masih belum memadai.

      Teori Kepastian Hukum
      Analisis permasalahan pertama yakni pengaturan pedoman implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan Kemkominfo, Jaksa Agung RI dan Kapolri atas tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dalam kasus media sosial.

      Theory of the Uploader dan the Downloader
      Permasalahan kedua dapat dianalisis menggunakan teori hukum cyber yang dikenal sebagai the theory of the uploader dan the downloader. Teori ini mencoba menggambarkan dinamika hukum cyber law dalam konteks hukum pidana dan peran yang dimainkan oleh individu yang mengunggah (uploader) dan mengunduh (downloader) konten di media sosial.

      Melalui teori hukum cyber the theory of the uploader dan the downloader, analisis implikasi fenomena medsos terhadap penegakan hukum pidana di Indonesia dapat mengidentifikasi tantangan dan potensi perbaikan dalam kerangka hukum cyber law yang ada untuk menjaga keadilan dan keamanan dalam era digital.

      Teori Sistem Hukum
      Permasalahan ketiga dapat dianalisis dengan menggunakan teori sistem hukum yang dikemukakan oleh Lawrence M Friedman. Teori ini membahas bagaimana sistem hukum berfungsi dan mengembangkan aturan-aturan yang mengatur perilaku dalam masyarakat.

      Melalui teori sistem hukum yang dikemukakan Lawrence M Friedman, analisis tentang penggunaan medsos yang ideal dapat membantu mengidentifikasi bagaimana bagaimana regulasi hukumdan kesadaran masyarakat dapat memainkan peran kunci dalam menjaga penggunaan medsos yang sesuai dengan nilai-nilai hukum, etika dan keadilan, sembari melindungi hak-hak individu dan mencegah pelanggaran hukum di dunia maya.

      Penegakan hukum pencemaran nama baik dan berita bohong dalam kasus media sosial, telah menjerat berbagai pihak dan menyita perhatian publik (dalam negeri) maupun internasional (luar negeri). Sebut saja Roy Suryo, pada tahun 2020, Roy Suryo dihukum denda Rp 150 juta karena menyebarkan berita bohong di media sosial. Roy Suryo sebelumnya telah mengunggah fot patung Budha di Candi Borobudur yang diedit dengan kepala Presiden RI Joko Widodo. (Putusan PN Jakarta Barat Nomor 890/Pid.Sus/2022 jo Putusan PT DKI No.9/Pid.Sus/2023 jo Putusan MA RI Nomor 2254K/Pid.Sus/2023 An. Terdakwa Roy Suryo).

      Jauh sebelumnya, pada tahun 2017 di Amerika Serikat, seorang wanita bernama Kathy Griffin mengunggah foto dirinya memegang kepala Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang telah dipenggal. Foto tersebut menimbulkan kemarahan publik, dan Griffin akhirnya dipaksa untuk mengundurkan diri dari acara televisi yang dia bintangi. (Davis v. Griffin, Cause No. 3:17-CV-652 RLM (N.D, Ind. Oct. 16, 2017).

      Kesimpulan
      Peraturan perundang-undangan dalam negeri yang terkait dengan penegakan hukum pencemaran nama baik dan berita bohong dalam kasus media sosial yakni Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

      Ada juga Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang KUHP Yang Baru, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenkominfo, Polri dan Jaksa Agung.

      Adapun Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), agar penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat.

      Penulis adalah: Rusdi Marzuki
      Program Studi (S3) Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, Indonesia.

      Editor : Juraidi
      COPYRIGHT © ANTARA 2025
      • Whatsapp
      • facebook
      • twitter
      • email
      • pinterest

      Berita Terkait

      Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

      Ikhlas kunci layanan prima ibadah haji

      22 jam lalu

      Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

      Advetorial-Hari jadi Kota Pematangsiantar 2025, monumen Raja Siantar diresmikan

      26 April 2025 16:37

      Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam   perang tarif

      Di balik mencla-mencle Donald Trump dalam perang tarif

      13 April 2025 12:02

      Advetorial - Program MBG di Sergai, wujudkan generasi sehat melalui gizi berkualitas

      Advetorial - Program MBG di Sergai, wujudkan generasi sehat melalui gizi berkualitas

      19 Februari 2025 12:18

      Advetorial-Geliat UMKM sebagai motor penggerak perekonomian lokal

      Advetorial-Geliat UMKM sebagai motor penggerak perekonomian lokal

      17 Februari 2025 13:30

      Untuk apa rajin makan ikan ? Ternyata ini manfaatnya

      Untuk apa rajin makan ikan ? Ternyata ini manfaatnya

      15 Januari 2025 16:03

      Terlahir Sebagai Jurnalis Antara, autobiografi perekam dedikasi

      Terlahir Sebagai Jurnalis Antara, autobiografi perekam dedikasi

      14 Januari 2025 12:12

      Innalillahiwainnailahirrajiun, in memoriam tokoh pers nasional  Atmakusumah

      Innalillahiwainnailahirrajiun, in memoriam tokoh pers nasional Atmakusumah

      2 Januari 2025 15:21

      Terkini

      • Bulog Sumut dapat tambahan beras  20.000 ton dari Aceh

        Bulog Sumut dapat tambahan beras 20.000 ton dari Aceh

        1 jam lalu

      • 359 calhaj Kloter 10 Embarkasi  Medan berangkat ke Tanah Suci

        359 calhaj Kloter 10 Embarkasi Medan berangkat ke Tanah Suci

        1 jam lalu

      • Jaksa ajukan banding atas vonis delapan tahun penjara pegawai Bank Mega

        Jaksa ajukan banding atas vonis delapan tahun penjara pegawai Bank Mega

        2 jam lalu

      • Pemkot Medan  jadikan perayaan Waisak inspirasi ciptakan kota tertib

        Pemkot Medan jadikan perayaan Waisak inspirasi ciptakan kota tertib

        2 jam lalu

      • 38 warga binaan Rutan Kelas I Medan dapat remisi Waisak 2025

        38 warga binaan Rutan Kelas I Medan dapat remisi Waisak 2025

        3 jam lalu

      Foto

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut Triwulan I mencapai 592.811 paspor

      Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

      Kodam I/Bukit Barisan gelar diskusi bersama Mahasiswa di Medan

      Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

      Mudik gratis bersama PTPN IV di Medan

      Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

      Layanan Uji Tanah Gratis di Sumut

      Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

      Belajar mengaji di Rumah KPR BTN

      Terpopuler

      Gubernur Sumut tegaskan BKN bikin  ruwet

      Gubernur Sumut tegaskan BKN bikin ruwet

      12 Calon Jamaah Haji Tapsel gagal berangkat ke Tanah Suci

      12 Calon Jamaah Haji Tapsel gagal berangkat ke Tanah Suci

      Guru Besar USU Prof OK Saidin nilai pernyataan Gubsu terkait penyelesaian tanah eks HGU PTPN2 cukup bijak

      Guru Besar USU Prof OK Saidin nilai pernyataan Gubsu terkait penyelesaian tanah eks HGU PTPN2 cukup bijak

      Tambang emas tanpa izin marak beroperasi di Tapanuli Selatan

      Tambang emas tanpa izin marak beroperasi di Tapanuli Selatan

      GSN, Polisi amankan 3 terduga pengedar sabu bersama 20 pengguna di Padang Lawas

      GSN, Polisi amankan 3 terduga pengedar sabu bersama 20 pengguna di Padang Lawas

      Antara News sumut
      sumut.antaranews.com
      Copyright © 2025
      • Top News
      • Terkini
      • RSS
      • Twitter
      • Facebook
      • Berita Sumut
      • Regional
      • Ekonomi Dan Bisnis
      • Hukum Dan Kriminal
      • Olahraga
      • Editorial
      • Peristiwa
      • Ketentuan Penggunaan
      • Tentang Kami
      • Pedoman
      • Kebijakan Privasi
      • BrandA
      • ANTARA Foto
      • Korporat
      • PPID
      • www.antaranews.com
      • Antara Foto
      • IMQ
      • Asianet
      • OANA