Medan (ANTARA) - Ekonom dari Universitas Sumatera Utara (USU) Wahyu Ario Pratomo mengatakan, pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023 harus diiringi penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Jika begitu, peraturan tersebut akan efektif," ujar Wahyu, di Medan, Jumat.
Adapun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang dimaksud adalah tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik terbit pada September 2023.
Sedangkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Menurut Wahyu, idealnya pemerintah mengawasi secara ketat berjalannya kedua regulasi yang dikeluarkan salah satunya demi kepentingan pengusaha UMKM nasional itu. Sebab di lapangan, tidak tertutup kemungkinan terjadinya pelanggaran yang bisa berdampak merugikan.
"Terkadang pelaku kejahatan kreatif mencari cara untuk mengakali peraturan dan memanfaatkan celah," ujar dia pula.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis USU itu pun berharap, pemerintah dapat mengikuti perkembangan teknologi perdagangan daring (e-Commerce) dan semua inovasinya.
Hal itu, katanya menambahkan, supaya pemerintah dapat melindungi pedagang maupun konsumennya.