"Di masa kini, perkembangan teknologi sulit untuk dihalangi," kata Wahyu.
Pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023, satu isinya yang penting yakni soal "social commerce".
Pasal 21 regulasi tersebut menyatakan bahwa pada ayat 2, PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau "social-commerce" dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
Lalu ayat 3 pasal yang sama menyebut bahwa PPMSE dengan model bisnis "social-commerce" dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Kemudian untuk PMK Nomor 96 Tahun 2023, ada beberapa hal yang mendapatkan perhatian, seperti skema kemitraan antara Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang sebelumnya bersifat opsional, kini menjadi wajib.
PPMSE yang dimaksud adalah yang melakukan transaksi impor barang kiriman dengan jumlah lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender. Sementara PPMSE yang bertransaksi di bawah jumlah tersebut dikecualikan dari kewajiban kemitraan
Lalu, bila pada PMK 199/2019 PPMSE diperlakukan sebagai mitra DJBC (pihak ketiga), pada PMK 96/2023 PPMSE diperlakukan sebagai importir.
Pemerintah pun turut mengatur ketentuan ekspor barang kiriman pada PMK 96/2023. Hal itu bertujuan untuk mendorong ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) seiring dengan meningkatnya perdagangan lintas negara melalui e-Commerce.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ekonom USU: Permendag 31/2023 dan PMK 96/2023 diiringi penegakan hukum