Kemudian pelaku menyuruh anak saksi Eviana untuk membeli satu botol bensin disebelah rumah saksi dan bensin tersebut diisikan pelaku sebagian ke sepeda motornya setelah itu pelaku masuk sambil membawa sisa bensin dalam botol bekas air mineral besar dan masuk kedalam rumah saksi.
Kemudian langsung menyiram bensin tersebut ke arah badan korban dan pelaku langsung melemparkan rokok yang sedang di isapnya kearah korban dan setelah itu pelaku langsung melarikan diri dari pintu belakang rumah saksi dan dari kejadian tersebut juga membakar tangan teman korban yang sedang tidur di sebelah korban.
Melihat kejadian tersebut anak saksi Elviana melihat kejadian tersebut langsung membangunkan saksi yang sedang tidur dikamar, sambil berkata "mak mak mak ada api dibakar bang B kepada kak ade mak".
Saat mendengar hal tersebut saksi langsung keluar kamar dan melihat korban sudah berada dikamar mandi dengan menyiramkan badannya dengan air. kemudian korban keluar rumah saksi dan meminta pertolongan warga dan setelah itu saksi dan warga yang lain langsung membawa korban ke Puskesmas Pangkalan Brandan.
Dimana korban mengalami luka bakar dibagian wajah, dada, leher, kedua tangan, daun telinga kanan dan kiri, paha sebalah kiri, sedangkan teman korban Kas alias Dedek mengalami luka bakar di tangan sebelah kiri.
Berdasarkan keterangan saksi antara pelaku BS alias B dan ANH mempunyai hubungan suami istri(nikah siri) dan sudah mempunyai satu orang anak laki- laki dan korban dan pelaku sudah pisah selama satu minggu dan beberapa hari srbelumnya tinggal di rumah saksi.
Oleh saksi menduga pelaku cemburu dengan Elviana korban dikarenakan menduga korban menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain.
Lalu, Jumat (13/10), sekitar pukul 18.00 WIB, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku BS sedang berada di daerah Sei Liput Aceh Tamiang.
Dari informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Tomi Elvisa Ginting bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan langsung berangkat ke Aceh Tamiang dan sesampainya di Aceh Tamiang berkoodinasi dengan personiel Polres Aceh Tamiang dan di suatu tempat di gudang pengumpulan barang bekas di Aceh Tamiang pelaku BS sedang bekerja dilakukan penangkapan dibawa langsung ke Polsek Pangkalan Brandan.
Sementara itu Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang melalui Kasi Humas AKP Yudianto menjelaskan pelaku BS yang melarikan diri sudah kita amankan dan kita proses perkaranya sesuai dengan hukum yang berlaku.