Langkat (ANTARA) - Pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan atau pembunuhan yang terjadi di Gang Antara Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, ditangkap Polsek Pangkalan Bransan.
Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra Sihombing SH MH melalui Kanit Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH, di Pangkalan Brandan, Sabtu (4/2).
Dimana dalam pristiwa itu korbannya adalah Muhammad Arifin aliss Toceng seorang pencari barang bekas warga Dusun III Desa Kelantan Kecamatan Brandan Barat.
Sementara pelakunya AW (21) warga
Jalan Stasiun Komplek Baru Puraka 1 Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan.
Pristiwa itu terjadi Jumat (3/2) ketika pelaku mengendarai sepeda motor dilempar oleh korban dengan menggunakan batu sehingga mengenai kaki pelaku.
Lalu korban melempar pelaku dengan batu lagi namun tidak mengenai pelaku. Kemudian pelaku memarkirkan sepeda motornya dekat orang tuanya mangkal betor.
Lalu pelaku mengambil sepotong kayu dari pinggir jalan mendatangi pelaku, namun korban juga mengambil sepotong kayu dari jalanan, yang mana korban berjalan menuju Gang Antara dan diikuti oleh pelaku sambil memegang kayu.
Karena pelaku mengikuti korban, maka orang tua pelaku bernama Sofyan mengikuti pelaku dari belakang.
Setibanya di Gang Antara, dengan posisi berhadapan (korban dengan pelaku) masing-masing memegang sepotong kayu, oleh korban mendekati pelaku untuk meminta maaf. Karena dikira pelaku korban akan memukulkan kayu yang dipegangnya ke pelaku, maka oleh pelaku terlebih dahulu memukulkan kayu kearah kening kepala korban sehingga korban jatuh ke lantai gang dan langsung tdk sadarkan diri.
Menerima laporan Kapolsek lalu menugaskan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.