Setelah membacakan nota tuntutan JPU Kejari Medan, majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaro Waruwu melanjutkan persidangan yang dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU Kejari Medan AP. Frianto Naibaho pada 7 April 2023 terdakwa membawa pisau kemudian pergi naik angkutan kota menuju kos korban.
"Kemudian korban lari ke kamar, lalu terdakwa langsung menutup pintu kamar dan menusuk punggung, dada dan kepala korban berulang kali, kemudian korban lari," katanya.
Baca juga: JPU Kejari Belawan tuntut penjual sabu 1,34 gram sembilan tahun
Singkatnya, setelah itu terdakwa pulang ke rumah untuk membawa istri berbelanja, setelah itu terdakwa pergi hendak pangkas. Tak lama kemudian, petugas polisi pakaian preman meringkus terdakwa.