Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menuntut seumur hidup kepada terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan dalam perkara pembunuhan mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) Bunga Lestari.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan selama seumur hidup," ujar JPU Kejari Medan AP. Frianto Naiboho di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa.
AP. Frianto mengatakan dari fakta persidangan dua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana dakwaan kesatu, Pasal 340 KHUP yakni dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban, menimbulkan penderitaan mendalam keluarga, dilakukan secara sadis dan merugikan masyarakat setempat," tuturnya.
Sementara hal yang meringankan, kata AP. Frianto, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dengan menghilangkan nyawa korban.