Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap dua orang pengedar narkotika jenis ganja dalam jaringan Medan-Bali.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol R Nurhadi Yuwono mengatakan dua orang tersangka yang beroperasi di Bali ini berinisial AI dan MF, di mana mereka merupakan residivis narkotika yang berperan sebagai pengedar.
“Saat ini kedua tersangka ditahan di Kantor BNNP Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dalam rangkaian pengembangan kasus dan jaringan narkotika lain yang terlibat,” kata dia di Denpasar, Senin.
Kedua orang pelaku itu berhasil dibekuk di area Denpasar Barat yaitu Jalan Nusa Kambangan dan Jalan Gunung Soputan pada Minggu (17/9).
Jaringan ganja yang beroperasi di Bali ini menggunakan modus pengiriman paket pakaian bekas yang di dalamnya telah disamarkan narkotika jenis ganja.