Medan (ANTARA) - Terdakwa kasus narkotika jenis ganja seberat 214 kilogram (kg), yang dituntut pidana mati, Syalihin GP alias Lihin (40), melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rizaldi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan terdakwa melarikan diri pada Selasa (22/1), setelah menjalani persidangan beragendakan nota pembelaan atau pledoi.

“Informasinya terdakwa kabur setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam,” ujar Rizaldi ketika dihubungi dari Medan, Rabu (28/1).

Ia menyebutkan, hingga kini pihak Kejaksaan bersama Kejaksaan Negeri Deli Serdang, baik bidang Pidana Umum (Pidum) maupun Intelijen, masih melakukan pencarian terhadap terdakwa.

“Kami masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Sebelumnya, pada Selasa (6/1), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deli Serdang menuntut terdakwa Syalihin GP alias Lihin dengan pidana mati, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dalam jumlah besar.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026