Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menggagalkan peredaran 29.195 gram atau 29 kg narkotika jenis ganja jaringan Medan dengan tujuan ke Bali yang diterima oleh tersangka bernama Criswandy melalui jasa pengiriman atau ekspedisi.
"Tersangka ini ditangkap saat mengambil kiriman paket di pinggir Jalan Tanah Barak, Kuta Utara, Badung pada Kamis (16/1) sekitar pukul 14.00 WITA bersama dengan BNNP Sumatera Utara," kata Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa, dalam konferensi pers, di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan penangkapan Criswandy dari tempat kejadian perkara pertama diperoleh barang bukti berupa 50 paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat 27.977 gram neto, dan pada TKP kedua ditemukan tiga paket di dalamnya berisi ganja seberat 1.218 gram neto.
Baca juga: BNN Sumut ungkap 71 kasus dengan 106 tersangka sepanjang 2019
Total keseluruhan paket ganja tersebut seberat 29.195 gram atau setara dengan 29 kg ganja.
Ia mengatakan, modus yang digunakan tersangka berupa pengiriman melalui paket ekspedisi dengan tujuan untuk diedarkan di Bali.
"Jadi tersangka ini berperan sebagai pengendali dan dia bekerja sebagai pelatih surfing di daerah Canggu dan memang belum pernah dipenjara. Dari pengakuannya, tersangka ini baru pertama kali menerima barang tapi tetap kami akan kembangkan terus," ujarnya pula.
Brigjen I Putu Gede Suastawa mengatakan paket tersangka Criswandy terima belum sempat diedarkan kepada pihak-pihak yang menjadi sasarannya, dan bentuk paket masih utuh.
"Sementara untuk upahnya masih dalam pengembangan dan saya yakin dia sendiri sudah menerima upah. Kita juga akan memastikan apakah benar ini kali pertama tersangka melakukan peredaran narkotika ke Bali," ujarnya lagi.
Menurutnya, latar belakang dari masih banyak ditemukan ganja masuk ke Bali, karena ada proses suplai dan "demand" yang masih ada.
"Prosesnya ya ada yang meminta otomatis ada yang mengirim ke Bali, apalagi dia bekerja sebagai pelatih surfing di Canggu, sasarannya bisa siapa saja mulai dari pengusaha, sesama pemain surfing dan masyarakat Bali dengan jumlah sebanyak ini," katanya lagi.
Atas perbuatannya, Criswandy disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.