Denpasar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menyita tujuh kardus diduga berisi narkotika jenis ganja jaringan Medan-Bali dengan berat bruto 7.222,33 gram.
Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Dr. Raden Nurhadi Yuwono dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Kamis, mengatakan narkotika jenis ganja tersebut disita dari seorang pelaku berinisial KD.
KD yang merupakan seorang residivis kasus narkotika yang baru bebas tahun 2022.
Dia ditangkap petugas BNNP Bali pada Rabu (13/9) di Buleleng, Bali setelah menerima kiriman paket tersebut.