Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara tengah melakukan verifikasi terhadap 306 dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat provinsi yang tidak memenuhi syarat (TMS).
"Saat ini KPU Sumut sedang melakukan verifikasi 306 dokumen bacaleg yang TMS hingga 15 Agustus 2023," ujar anggota KPU Sumut, Batara Manurung, di Medan, Senin.
Batara mengatakan KPU Sumut sudah memberikan kesempatan bagi bacaleg yang dokumennya tidak memenuhi syarat untuk memperbaiki dokumennya hingga 11 Agustus 2023.
"Boleh memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS," kata Batara.
Setelah melakukan verifikasi dokumen bacaleg TMS, KPU Sumut akan melakukan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 16-18 Agustus 2023.