Sebelumnya, KPU Sumut melakukan verifikasi administrasi sebanyak 1.677 berkas persyaratan bakal calon legislatif tingkat provinsi pada Pemilu 2024. Sebanyak 306 berkas bacaleg didapati tidak memenuhi syarat.
"Dari 1.677 berkas yang dilakukan verifikasi, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas, dan TMS 306 berkas," ujar Batara.
Adapun berkas yang dilakukan verifikasi administrasi dari 18 partai politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.