Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyebutkan berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan didapati sebanyak 306 berkas bakal calon legislatif (bacaleg) untuk tingkat provinsi ini tidak memenuhi syarat (TMS).
Anggota KPU Sumut Batara Manurung mengatakan KPU Sumut melakukan verifikasi administrasi sebanyak 1.677 berkas persyaratan bakal calon legislatif tingkat provinsi pada Pemilu 2024.
"Dari 1.677 berkas yang dilakukan verifikasi, KPU Sumut mengumumkan bacaleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas, dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas," ujar Batara Manurung, di Medan, Selasa.
Dia menjelaskan setelah diumumkan hasil verfikasi administrasi, partai politik peserta pemilu diberikan jadwal untuk melakukan pencermatan.
"Pencermatan hasil akhir persyaratan bacalon anggota DPRD tingkat provinsi oleh partai politik hingga 11 Agustus 2023," katanya.