Lebih lanjut, kata Batara, partai politik boleh melakukan perbaikan dokumen atau mengganti dokumen persyaratan bakal calon legislatif tingkat provinsi itu.
"Boleh memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS," sebutnya.
Ia mengatakan setelah melakukan perbaikan, KPU Sumut akan memeriksa dokumen tersebut, baik dokumen perbaikan dan dokumen yang diganti mulai 12 sampai dengan 17 Agustus 2023.
"Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS), dan tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan ke publik," katanya.
Adapun berkas yang dilakukan verifikasi administrasi dari 18 partai politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.