“Dana belanja tidak terduga atau BTT yang dialihkan menjadi dana penanganan COVID-19 itu sangat mutlak adalah kewenangan bupati, dan kenapa hanya sekda (yang bertanggung jawab). Jadi ini dasar kita laporkan,” jelasnya.
Parulian dan Vantas turut menyerahkan bukti laporan berupa Surat Keputusan (SK) Nomor: 89 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Samosir dan SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan BTT untuk Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19 Kabupaten Samosir dengan anggaran sebesar Rp1.880.621.425.
“Sekali lagi kami tegaskan, kebijakan penanganan COVID-19 wewenang bupati, tapi kok yang bertanggung jawab sekda. Laporan kami diterima dan diregister petugas PTSP Kejati Sumut tertanggal 30 Agustus 2022,” terangnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, terkait laporan itu mengatakan akan mengeceknya. “Nanti saya cek dulu ya,” ujarnya.
Sementara itu di sejumlah media, Rapidin Simbolon yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Sumut mengatakan sah-sah saja karena setiap orang memiliki hak membuat laporan atau pengaduan.
“Itu kan haknya semua orang (mengadu). Jadi siapa saja bisa melaporkan,” ujarnya singkat.
Rapidin dilaporkan terkait dugaan korupsi, Hasto: Kami tidak mentolerir
Minggu, 6 Agustus 2023 17:38 WIB 5236