Parulian dan Vantas turut menyerahkan bukti laporan berupa Surat Keputusan (SK) Nomor: 89 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Samosir dan SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan BTT untuk Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19 Kabupaten Samosir dengan anggaran sebesar Rp1.880.621.425.
“Sekali lagi kami tegaskan, kebijakan penanganan COVID-19 wewenang bupati, tapi kok yang bertanggung jawab sekda. Laporan kami diterima dan diregister petugas PTSP Kejati Sumut tertanggal 30 Agustus 2022,” terangnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, terkait laporan itu mengatakan akan mengeceknya. “Nanti saya cek dulu ya,” ujarnya.
Sementara itu di sejumlah media, Rapidin Simbolon yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Sumut mengatakan sah-sah saja karena setiap orang memiliki hak membuat laporan atau pengaduan.
“Itu kan haknya semua orang (mengadu). Jadi siapa saja bisa melaporkan,” ujarnya singkat.