Medan (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara soal adanya laporan dugaan korupsi dana COVID-19 di Kabupaten Samosir yang menyeret Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon.
Hasto mengatakan pihaknya akan mengambil langkah kajian dan memberikan sanksi tegas jika kader partainya itu terbukti menjadi pelaku tindak pidana korupsi terkait dana COVID-19 tersebut.
"Pokoknya terkait korupsi partai tidak akan mentolerir, baik korupsi dari kebijakan, korupsi dari pembelian alat-alat pertahanan, misalnya, korupsi dari alat-alat kesehatan seperti yang dilaporkan. Kami tidak mentolerir. Partai selalu mengambil sikap tegas terkait hal tersebut," ungkap Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Minggu.
Rapidin Simbolon dilaporkan terkait dugaan tindak pidana korupsi yakni penyalahgunaan dana belanja tidak terduga penanggulangan bencana non-alam dalam penanganan COVID-19 status siaga darurat tahun 2020 sebesar Rp1.880.621.425.
Hal tersebut disampaikan Parulian Siregar dan Hutur Irvan V Pandiangan, yang sebelumnya tim kuasa hukum mantan Sekretaris Daerah Samosir, Jabiat Sagala, dari Kantor Hukum Vantas dan Rekan seusai melapor di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan, Senin (31/7).
Parulian mengatakan, dasar laporan mereka adalah ketidakadilan kliennya hingga diputus 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 18 Agustus 2022, yang saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Dijelaskan Parulian, dakwaan jelas menyebutkan perkara ini merupakan kebijakan yang salah, karena status siaga darurat itu memang belum saatnya dilakukan. Sebab saat itu belum ada warga Kabupaten Samosir yang terpapar COVID-19.
Rapidin dilaporkan terkait dugaan korupsi, Hasto: Kami tidak mentolerir
Minggu, 6 Agustus 2023 17:38 WIB 5694