Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diminta menuntaskan kasus penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan COVID-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir.
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala, saat mendatangi kantor Kejati Sumut pada Senin (31/7). Kedatangan mereka untuk menanyakan tindak lanjut terhadap laporan dan pengaduan yang mereka ajukan pada Agustus 2022.
"Kami mempertanyakan kepada Kejati Sumut terkait laporan dan pengaduan atas adanya indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan COVID-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020," kata tim kuasa hukum yang dipimpin Parulian Siregar didampingi rekannya, Hutur Irvan Pandiangan.
“Masih ada pihak lain yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kasus korupsi tersebut dan hingga kini belum diadili. Kami meminta Kejati Sumut berlaku adil dalam menegakkan hukum dan tidak memilah–milah dengan memproses laporan dan pengaduan yang disampaikan pada 30 Agustus 2022 dan telah diterima PTSP Kejati Sumut,” sambungnya.
Hal itu juga sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Reg. Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn atas nama terdakwa Drs Jabiat Sagala.
Dalam dakwaan JPU, dana siaga darurat penanggulangan bencana non-alam penanganan COVID-19 sebesar Rp1.880.621.425 yang mana bersumber dari anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar yang ditempatkan dalam anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai Satuan Kerja Perangkat Keuangan Daerah (SKPKD) atau Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak sesuai dengan peruntukan Dana Belanja Tidak Terduga.
Menurut Parulian, anggaran untuk BTT APBD Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp3 miliar dipergunakan untuk status tanggap darurat bukan siaga darurat, sehingga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yakni Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5).
"Tentunya, hal itu sesuai dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama maupun putusan MA (Mahkamah Agung)," ujarnya.